Editorialkaltim.com – Kutai Timur, di bawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman, sedang menghadapi kendala keuangan yang signifikan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi ini berisi penundaan pelelangan barang dan jasa yang dibiayai dari dana transfer pusat, berdampak pada penundaan anggaran transfer sebesar Rp2,2 triliun.
“Inpres baru ini menghendaki kita untuk menunda semua pelelangan barang dan jasa yang pendanaannya berasal dari transfer dari pemerintah pusat,” ujar Ardiansyah dalam keterangan persnya.
Bupati Kutim juga menambahkan mereka sedang menyesuaikan surat edaran dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Dampak dari penundaan ini tidak hanya terbatas pada keuangan daerah tapi juga pada proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kutai Timur.
“Kami sedang berkoordinasi intens dengan pemerintah pusat untuk memastikan kejelasan batas waktu pelaksanaan penundaan ini,” tambahnya, menunjukkan urgensi situasi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta efisiensi anggaran yang signifikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Inpres yang sama, pengurangan meliputi berbagai aspek seperti belanja seremonial, perjalanan dinas yang diminta dipotong hingga 50%, serta pengurangan biaya untuk studi banding dan publikasi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.