Editorialkaltim.com – Kabar gembira bagi para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan bahwa mereka akan terus menerima gaji sebagai tenaga honorer hingga pengangkatan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/1/2025). Misliansyah menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga hak-hak TK2D selama masa transisi.
“Kami akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi seluruh TK2D di Kutai Timur hingga Desember 2025. Ini menjamin bahwa mereka akan terus menerima gaji seperti biasa selama periode tersebut,” ucap Misliansyah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan kejelasan status untuk para TK2D, menunggu SK PPPK yang diharapkan selesai pada Maret 2025.
“Jika SK PPPK ini terbit tepat waktu, maka status mereka akan berubah secara otomatis dari tenaga honorer menjadi PPPK,” jelas Misliansyah.
Pemerintah daerah, kata dia, sangat mengapresiasi dedikasi TK2D yang telah berkontribusi penting dalam pelayanan publik di Kutai Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang merasa dikesampingkan selama proses administratif ini berlangsung. Hak dan kesejahteraan mereka tetap kami prioritaskan,” tegasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.