BerauKaltim

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, bertempat di Kantor Kejari Berau (Foto: Prokopim Berau)

Editorialkaltim.com – Rabu (2/10/2024), Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, bertempat di Kantor Kejari Berau. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup periode Juni hingga September 2024 dan dihancurkan melalui berbagai metode seperti pemotongan, pembakaran, dan pengblenderan.

Sebanyak 72 perkara telah diselesaikan dengan barang bukti yang melibatkan 31 kasus narkotika, 22 kasus yang terkait dengan orang dan harta benda, serta minuman keras yang beredar tanpa izin. Pemusnahan ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan efektivitas proses hukum.

Baca  Pendapatan Retribusi Pariwisata Berau Tembus Rp 300 Juta, Labuan Cermin Jadi Lokomotif

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh M. Hendratno, Asisten Pemerintah dan Kesra Berau, diungkapkan penghargaan terhadap usaha Kejaksaan Negeri Berau dalam meningkatkan akuntabilitas dan menjalankan eksekusi hukum.

“Kami berkomitmen untuk memerangi kejahatan dan meningkatkan keamanan masyarakat dengan tegas melaksanakan hukum,” ujar Hendratno.

Yovandi Yazid, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, menambahkan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan penyelesaian perkara secara menyeluruh, sehingga tidak ada penundaan dalam proses hukum.

Baca  Akmal Dorong Pembangunan Infrastruktur Pertanian di Kaltim untuk Jawab Tantangan Kebutuhan Pangan

“Melalui pemusnahan ini, kami bertujuan untuk menghilangkan segala potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” kata Yazid.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker