Penajam Paser Utara

Rapat Paripurna DPRD PPU, Lantik Raup Muin Sebagai Ketua

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Unsur Pimpinan DPRD PPU (Foto: DPRD PPU)

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Unsur Pimpinan di Gedung Paripurna, Jalan Provinsi KM 9 pada Senin (30/9/2024). Dalam acara ini, Raup Muin dari Partai Gerindra dilantik sebagai Ketua DPRD PPU untuk periode 2024-2029.

Turut dilantik pula adalah Syahrudin M Noor dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua I dan Andi Muhammad Yusuf dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II.

Baca  Prioritas Pemasangan CCTV di Penajam Paser Utara, Fokus pada Area Perkantoran

Dalam sambutannya setelah pelantikan, Ketua DPRD PPU Raup Muin menyampaikan proses pemilihan pimpinan DPRD memakan waktu sekitar satu setengah bulan sejak pelantikan anggota DPRD baru.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan proses ini dan sekarang memiliki pimpinan definitif dari Partai Gerindra, Demokrat, dan Golkar,” ungkap Raup Muin.

Ketua Raup Muin menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah segera mengadakan rapat untuk membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pembentukan tim kerja, tata tertib, dan kode etik.

Baca  H-1 Pelantikan, Kenali 25 Anggota DPRD Bontang Periode 2024-2029

“Mengingat waktu terus berjalan, kita harus segera menyelesaikan pembahasan APBD dan pengesahan perda yang tertunda sebelum akhir tahun,” jelas Ketua Raup Muin.

Dia menambahkan bahwa penyusunan fraksi-fraksi untuk periode ini tidak akan banyak berbeda dari sebelumnya, yang akan mempermudah proses pembentukan AKD.

“Perubahan hanya terjadi pada pimpinan fraksi, yang tadinya dari Demokrat kini Gerindra, dan yang sebelumnya PDI-P kini diisi oleh Golkar,” tutur Ketua Raup Muin. (Roro/adv)

Baca  Pilih Pemimpin Berdasarkan Visi, Bukan Janji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker