APMI Minta LPK Ilegal Ditertibkan
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam hal ini Asosiasi Pelatihan Mengemudi Indonesia (APMI) kota Samarinda, Kamis (22/08/2024) di ruang rapat lantai I kantor DPRD Samarinda. Dalam RDP tersebut Komisi I memanggil beberapa pihak terkait seperti Disnaker, Satlantas, Satpol PP, serta APMI.
Ketua komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan RDP yang digelar merupakan tindak lanjut dari Apmi Samarinda untuk melakukan hearing dengar pendapat dengan beberapa dinas terkait. Hal itu disampaikan sehubungan dengan maraknya LPK mengemudi yang tidak memiliki izin dalam dalam menjalankan usahanya. Joha menyebut pihak Apmi meminta kepada pihak terkait agar menertibkan pelaku-pelaku LPK yang tidak memiliki izin.
“Jadi LPK ini mengajukan permohonan untuk melaksanakan hearing dengar pendapat dengan beberapa dinas terkait yang pertama diharapkan oleh asosiasi agar yang tidak mempunyai dokumen itu diterbitkan,” paparnya.
Joha menjelaskan LPK yang tidak memiliki izin tersebut cenderung mempengaruhi harga pasar. Sehingga beberapa pihak merasa dirugikan dengan keberadaan LPK tersebut. Joha menambahkan LPK mengemudi yang yang secara resmi di Samarinda berjumlah 25 LPK.
“Jadi poinnya itu aja karena ada beberapa oknum masyarakat itu melakukan operasional yang sama tetapi tidak ada dokumennya sehingga dianggap ilegal,” imbuhnya.
Merespon hal tersebut Joha mengungkapkan pihak Satlantas pada kesempatan tersebut dapat melakukan penertiban apabila ada dokumen atau dasar hukum yang diturunkan dari Polri kepada Satuan Polda hingga Polres. Adapun dokumen tersebut termaktub dalam Peraturan Polisi (Perpol) mengatur tentang penertiban dapat dilakukan pihak kepolisian. Joha menjelaskan hal tersebut memerlukan waktu hingga akhirnya dapat terealisasi.
Meskipun begitu Joha juga mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan perancangan peraturan daerah yang mengatur penertiban tersebut. Sehingga ada alternatif aturan yang menjalankan penertiban tersebut tanpa harus menunggu aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Kendati demikian pihak akan tetap bersurat kepada Mabes Polri untuk meminta diterbitkan aturan tersebut. (Adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.