Guspardi PAN Sebut Keputusan MK Tentang Pilkada Cegah Kotak Kosong dan Kurangi Politik Uang
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada. Menurut Guspardi, keputusan ini akan mencegah fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong serta mengurangi praktik politik transaksional.
“Keputusan MK ini sangat kami apresiasi karena akan meminimalisir calon tunggal di pilkada. Ini membuat pilkada yang diadakan pada 27 November mendatang menjadi lebih akuntabel dan mewakili suara demokrasi,” kata Guspardi pada Rabu (21/8/2024).
Guspardi menyampaikan aturan baru dari MK akan memberikan kesempatan lebih luas kepada partai politik untuk mengajukan pasangan calon (paslon) mereka sendiri.
Dikatakan Guspardi Ini diharapkan akan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan karena lebih banyak partai politik atau koalisi partai yang bisa mengusung paslon pada tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Putusan MK ini membuka jalan bagi partai politik untuk lebih mudah mengajukan calonnya. Ini tentu akan menambah varian pilihan bagi pemilih, yang mana sangat positif dalam praktik demokrasi. Dengan aturan ini, kami harap praktik transaksional oleh partai politik bisa berkurang,” tambahnya.
Guspardi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyesuaikan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan putusan MK.
“Kami meminta KPU segera menyesuaikan aturan dengan putusan MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guspardi mengungkapkan Komisi II DPR RI berencana untuk segera mengadakan rapat dengan KPU dan perwakilan Pemerintah untuk membahas revisi PKPU ini.
“Insyaallah, pada Sabtu, 24 Agustus, kami akan mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah. Kita akan membahas tentang putusan MK dan persiapan logistik pemilu,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.