Nasional

DPR Manut MA dan Tolak Putusan MK soal Usia Cagub, Kaesang Dapat Lampu Hijau Maju Pilkada!

Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di DPR RI memanas dengan perdebatan syarat usia calon kepala daerah. Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa DPR lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan usia calon kepala daerah harus diukur saat pelantikan, bukan pada saat penetapan pasangan calon seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kita harus realistis melihat ini, perintah di MK hanya menolak gitu aja. Sementara MA sudah jelas, penetapan usia saat pelantikan,” jelas Baidowi dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca  Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia, PPP Dorong Ambang Batas Parlemen Kembali ke 2,5 Persen

Rumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 72 pun menetapkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan dukungannya kepada putusan MA.

“Putusan MA itu mengikat, tidak bisa negara kita ini hanya mendengar satu lembaga saja tanpa mempertimbangkan lembaga yang lain,” ucapnya.

Namun, keputusan ini mendapat tentangan dari TB Hasanuddin dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia berpendapat bahwa DIM seharusnya mengacu pada putusan MK yang lebih menitikberatkan pada penetapan calon.

Baca  Seluruh Fraksi Setujui Pembentukan 13 Komisi di DPR RI

“Logika hukum harusnya berbicara saat penetapan, bukan setelahnya,” tegas Hasanuddin.

Kesempatan Terbuka Lebar bagi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Berkat Putusan MA. Skenario baru muncul untuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang semakin santer diperbincangkan sebagai kandidat Pilkada 2024.

Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Kaesang tidak akan memenuhi syarat karena berusia 29 tahun pada saat Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon pada 22 September 2024.

Baca  Kaesang Pangarep: Saya Tak Masalah Kalau Dipasangkan dengan Anies, Surveinya Juga Tinggi

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia bisa maju sebagai calon karena pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 2025, setelah Kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Partai NasDem telah mendeklarasikan Kaesang sebagai calon gubernur Jawa Tengah untuk Pilkada 2024, berpasangan dengan Ahmad Luthfi, seorang pensiunan Polri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker