Nasional

MK Longgarkan Aturan Pilkada, Parpol Diperbolehkan Mengajukan Calon Tanpa Kursi di DPRD

Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Dalam sebuah keputusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki representasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan ini diputuskan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (20/8/2024).

Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan UU Pilkada, khususnya menyangkut Pasal 40 ayat (3).

Dalam gugatannya, kedua partai tersebut memprotes ketentuan yang mengharuskan partai memiliki paling sedikit 25% akumulasi suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah, yang sebelumnya hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Baca  Dede Yusuf Desak Pemerintah Gandeng Bank Himbara Hindari Swasta Kelola Pinjaman Mahasiswa

Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional dan oleh karenanya tidak mengikat.

“Putusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik yang belum memperoleh kursi di DPRD untuk tetap berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan kepala daerah,” ujar salah satu hakim dalam pertimbangannya.

Berikut adalah cara penyusunan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Di provinsi dengan daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu diharuskan mendapatkan minimal 10 persen suara sah di provinsi tersebut.

b. Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 8,5 persen suara sah.

Baca  PKB Buka Peluang Koalisi dengan PKS dan NasDem Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024

c. Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 7,5 persen suara sah.

d. Di provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 6,5 persen suara sah.

Untuk pengusulan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 10 persen suara sah.

Baca  DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Statement Pemilu Tertutup

b. Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 8,5 persen suara sah.

c. Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 7,5 persen suara sah.

d. Di kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau koalisi harus mendapatkan minimal 6,5 persen suara sah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker