Bontang

DPRD Bontang Gelar Rapat Paripurna Terhadap Raperda RPJPD Tahun 2025 – 2045

Rapat Paripurna ke 13 masa sidang III DPRD Kota Bontang (istimewa)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita, melaporkan bahwa pembahasan Raperda ini telah rampung. “Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panitia Khusus, Pansus diberikan tugas untuk melaksanakan pembahasan Raperda RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045,” ujarnya.

Baca  DPRD Bontang Pertanyakan Lambannya Proyek Turap Pasca Longsor di Bontang Lestari

Selanjutnya, Adrofdita menjelaskan proses pembahasan yang telah dilakukan, termasuk rapat kerja Pansus dengan Tim Pembahasan Raperda, membahas sistematika dan substansi Raperda sesuai dengan konten dan konteks penyusunan RPJPD.

“Pembahasan ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-ll tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045,” tambah Adrofdita.

Baca  Upacara HUT RI ke-78, Ketua DPRD Bontang Didaulat Baca Teks Proklamasi

DPRD Bontang berharap Raperda ini dapat mendukung pencapaian pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bontang. “Kami akan terus mengawal implementasi dari Raperda ini setelah disetujui, untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunannya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” pungkas Andi Faizal Sofyan Hasdam. (lia/roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker