Nasional

Marak Pencurian Data Pelamar Kerja, Puteri Komarudin Desak OJK Bertindak

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Pencurian data pribadi pelamar kerja oleh oknum tidak bertanggung jawab kembali marak terjadi. Data pribadi korban kerap disalahgunakan untuk membuka rekening hingga bertransaksi di aplikasi pinjaman online.

Menyikapi fenomena ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak.

“Maraknya kasus pencurian data pribadi ini sangat mengkhawatirkan. Kita tahu, pembukaan rekening di bank membutuhkan berbagai persyaratan administratif yang ketat, namun masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujar Puteri dalam rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Baca  Indonesia: Negara dengan Jumlah Investor Aset Kripto Terbesar Ketujuh di Dunia

Lebih jauh, Puteri juga menyoroti adanya praktik jual beli rekening oleh oknum pengepul yang ditujukan untuk transaksi judi online. Pengepul ini, dengan modus mendatangi rumah warga, menawarkan uang tunai hingga sembako sebagai imbalan pembukaan rekening.

“Proses pembukaan rekening memang kini lebih mudah. Namun, kemudahan ini tidak boleh menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu, termasuk oknum dari internal bank itu sendiri,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Puteri mendesak OJK untuk melakukan investigasi mendalam untuk melihat adanya keterlibatan internal bank dalam kasus-kasus ini.

Baca  OJK Desak Bank Kembangkan Sistem Pemantauan Transaksi Judi Online

Ia juga meminta OJK mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening bank sesuai prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan kerahasiaan data sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023.

“Menurut regulasi ini, bank diwajibkan melakukan identifikasi nasabah dan menjaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah kriminalitas. Setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk meminimalisir penyalahgunaan,” papar Puteri.

Di penghujung pernyataannya, Puteri mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap data pribadi bisa berakibat sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca  Asuransi Kendaraan Jadi Syarat Wajib untuk Pemilik Mobil dan Motor di 2025

“Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kejahatan serupa dengan lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, dan informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal,” tutup Puteri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker