Nasional

Sedang Digodok OJK! Masyarakat Bisa Ajukan Pinjol Hingga Rp10 Miliar

Ilustrasi masyarakat pinjam online (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Masyarakat Indonesia akan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses dana melalui platform pinjaman online (pinjol) dengan batas pinjaman yang rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp10 miliar.

Hal ini merupakan lonjakan signifikan dari batas sebelumnya yang hanya Rp2 miliar, khusus untuk pendanaan produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyampaikan bahwa revisi aturan ini sedang dalam proses harmonisasi.

Baca  40% KPR Ditolak Gara-gara Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK Bertindak

“Kami tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan penyesuaian pada batas maksimum pendanaan produktif,” ujar Agusman dalam pernyataan resmi yang dikutip Senin (15/7/2024).

Data yang dirilis oleh OJK menunjukkan hingga Mei, pinjaman produktif yang channeled ke sektor UMKM dan segmen lainnya melalui Fintech P2P Lending telah mencapai 31,52% dari total pinjaman.

Baca  OJK Ingatkan Warga Hati-Hati Saat Diminta Selfie Sambil Pegang KTP

Agusman berharap peningkatan batas pinjaman ini dapat mendorong pertumbuhan lebih lanjut dalam pendanaan produktif.

Walaupun saat ini pinjaman produktif masih belum sebanyak pinjaman konsumtif, Agusman menegaskan hal ini masih sejalan dengan target OJK untuk periode pertama, yaitu tahun 2023-2024.

“Proporsi saat ini masih berada dalam kisaran target awal kami, yakni 30%-40%,” tambahnya.

Dia juga mengutarakan optimisme di masa depan, pada tahun 2028, pinjaman produktif melalui Fintech P2P Lending bisa mencapai hingga 70% dari total pendanaan.

Baca  Indonesia: Negara dengan Jumlah Investor Aset Kripto Terbesar Ketujuh di Dunia

“Dengan penyesuaian ini, kami berharap dapat memacu pertumbuhan pendanaan produktif yang lebih signifikan lagi,” tutup Agusman. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button