Nasional

Subsidi LPG 3 Kg Bakal Jadi Cash Rp 100.000 Tiap Bulan, Berlaku 2026

Ilustrasi petugas pertamina (Foto: Pertamina)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan dorongan untuk merombak skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Menurut Eddy, perubahan yang diusulkannya adalah mengganti bentuk subsidi dari barang menjadi subsidi tunai yang akan diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak.

Dalam tayangan program Energy Corner di CNBC Indonesia pada Kamis (11/7/2024), Eddy menjelaskan rencana ini ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2026, beriringan dengan perbaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca  Pemkab Kukar Perketat Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kg

Eddy menguraikan saat ini, subsidi yang diberikan kepada setiap rumah tangga untuk pembelian LPG 3 kg berjumlah sekitar Rp 33 ribu per tabung. Dengan asumsi penggunaan tiga tabung per bulan, total bantuan yang akan ditransfer ke rekening penerima adalah sekitar Rp 100 ribu per bulan.

“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu, Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” jelas Eddy.

Baca  Transaksi Rampung, TikTok Jadi Pemegang Saham Pengendali Tokopedia

Lebih lanjut, ia menambahkan sambil menunggu implementasi dari skema baru ini, penting bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan DTKS, yang merupakan dasar dalam penentuan penerima subsidi tunai tersebut.

“Dalam tahap penyempurnaan ini, kami mengharapkan pada tahun 2026 sudah bisa mengawali penyaluran subsidi secara langsung ke rekening masyarakat yang berhak, sehingga mereka dapat langsung membeli LPG 3 kilogram,” jelasnya. (ndi)

Baca  Pertamina Genjot Kapasitas Kilang Balikpapan Jadi 360 Ribu Barel, Terbesar di Indonesia!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button