Nasional

PPATK Temukan Triliunan Rupiah Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Mayoritas ASEAN

Ilustrasi judi online (Foto: Evanto)

Editorialkaltim.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan skema aliran uang dalam praktik judi online yang terdeteksi berpindah tangan hingga ke 20 negara dengan total transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengkonfirmasi hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (18/6/2024) di Jakarta.

Menurut Ivan, negara-negara anggota ASEAN menjadi tujuan utama aliran uang tersebut.

“Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang bernilai triliunan,” ujarnya.

Ivan menambahkan, sebagai langkah preventif, PPATK telah memblokir ribuan rekening bank yang terkait dengan transaksi judi online ini.

Baca  Kominfo Ungkap Omzet Judi Online Rp2,2 Triliun per Bulan

Diskusi mengenai masalah ini semakin mendalam ketika Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK, membeberkan dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’ pada Sabtu (15/6/2024) bahwa ada sekitar 3,2 juta orang Indonesia, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga, yang teridentifikasi bermain judi online.

“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya,” kata Natsir seperti dilansir Detik.

Baca  Menkominfo Bakal Denda Rp500 Juta Per Konten untuk Platform Digital yang Abai Berantas Judi Online

Lebih lanjut, dia mengungkapkan hampir 80% dari pemain tersebut bertaruh dengan jumlah di atas Rp 100 ribu.

PPATK menyoroti kekhawatiran khususnya terhadap ibu rumah tangga yang terlibat dalam judi online. Menurut Natsir, keberadaan kelompok ini dalam skema judi online menimbulkan kecemasan tersendiri bagi pihak berwenang.

Dalam menjalankan fungsi deteksi dan pencegahan, PPATK telah mengidentifikasi mekanisme perputaran uang dalam jaringan judi online.

“Bagaimana kita tahu, memang mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan di luar negeri banyak juga ternyata uang dari judi online itu dilarikan ke luar negeri, dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih,” terang Natsir. (ndi)

Baca  Gunakan Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Pada 10 April 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button