Nasional

Legislator PDIP: Tak Semua Korban Judi Online Berhak Terima Bansos, Harus masuk DTKS

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/6/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, memberikan penjelasan tegas terkait distribusi bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online. Menurut Diah, tidak semua korban judi online yang mengalami kemiskinan bisa langsung mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Diah menegaskan, syarat utama bagi penerima bansos adalah terdaftarnya mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“DTKS itu bukan hanya sekedar daftar, tapi adalah parameter yang kami gunakan untuk mengukur dan memverifikasi tingkat kesejahteraan sosial seseorang,” jelas Diah.

Baca  Khawatir Ganggu Iklim Demokrasi, DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Lebih lanjut, ia menjelaskan sistem DTKS dirancang untuk memfilter penerima bantuan sehingga hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan mendapatkannya.

“Kita tidak bisa memberikan bansos hanya berdasarkan laporan kehilangan uang di judi online. Harus ada verifikasi mereka memang jatuh miskin dan masuk dalam kriteria kemiskinan yang kita tetapkan,” tambahnya.

Diah juga menyampaikan pemerintah pusat berfokus pada korban penipuan yang menyebabkan kemiskinan, bukan hanya korban judi online.

“Parameter dari DTKS sangat jelas, mendukung mereka yang terkena dampak penipuan yang beragam, tidak terbatas pada korban judi online saja,” ucapnya.

Baca  Bongkar Mafia Judi Online, Bareskrim Panggil Bos BP2MI Terkait Misteri Inisial T

Menurut Diah, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan pemerintah disalurkan secara adil dan tepat sasaran.

“Ini tentang keadilan sosial. Kami harus memastikan setiap rupiah dari bantuan pemerintah itu benar-benar membantu mereka yang dalam kondisi darurat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengajukan usulan untuk memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial.

Komentar Muhadjir muncul beberapa hari setelah insiden seorang polisi wanita yang membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca  Tahun 2024, Bank Indonesia Bakal Terbitkan Konsep Rupiah Digital

Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa rekomendasi telah diberikan kepada Kementerian Sosial untuk memberikan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami masalah psikososial.

“Sudah banyak tindakan advokasi yang kami lakukan untuk para korban judi online, salah satunya dengan mengusulkan mereka dimasukkan ke dalam DTKS agar bisa menerima bantuan sosial,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis (13/6/2024). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker