Peningkatan Kesejahteraan Desa Melalui Penguasaan UU Nomor 3 Tahun 2024 di Kutai Kartanegara
Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengajak seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk secara seksama mempelajari dan memahami perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, pada Pembukaan Sosialisasi dan Public Hearing yang berlangsung Kamis (30/5/2024) di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Dalam kerangka membangun desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman, mencakup 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Program ini bertujuan langsung menyentuh problematika desa melalui sejumlah inisiatif seperti Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan.
Edi Damansyah menambahkan, dengan program-program yang telah diluncurkan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan mewujudkan desa-desa di Kutai Kartanegara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. “Sehingga diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. (shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim