Nasional

Moeldoko: Iuran Karyawan Untuk Tapera Tak Terkait Makan Gratis atau Proyek IKN

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (Foto: KSP)

Editorialkaltim.com – Kepala Staf Presiden, Moeldoko, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menegaskan skema Tapera tidak terlibat dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak untuk pembiayaan program makanan bergizi gratis, dan sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada rencana pemerintah untuk membiayai makan gratis, lebih-lebih untuk proyek IKN. Semua anggaran untuk IKN sudah diatur terpisah,” ungkap Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada hari Jumat (31/5/2024).

Baca  Ustaz Abdul Somad Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan bahwa telah dibentuk sebuah komite pengawas untuk memastikan Tapera dijalankan dengan transparansi tinggi.

Komite ini dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta beberapa badan profesional.

“Untuk menjaga transparansi, telah dibentuk komite yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan anggota meliputi Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan, dan beberapa badan profesional terlibat,” terang Moeldoko.

Baca  Komisi IX DPR Desak Kemnaker Tinjau Rencana Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera

Tapera adalah sebuah skema tabungan yang diikuti oleh peserta dengan cara menyisihkan sebagian penghasilan mereka secara berkala untuk jangka waktu tertentu.

Dana yang terkumpul hanya bisa digunakan untuk tujuan pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pengembangan setelah periode kepesertaan berakhir.

Skema ini diatur melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Baca  Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Berjualan, Hanya Diperbolehkan Promosi

Dalam hal iuran, Tapera menetapkan tarif total sebesar 3 persen dari penghasilan, dimana 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker