Nasional

Draf Revisi UU TNI: Peluang Baru Prajurit Aktif Isi Jabatan Strategis di Kementerian dan Lembaga

Ilustrasi prajurit TNI (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah dibahas di DPR menunjukkan pembaharuan signifikan. Salah satunya adalah dibukanya peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian atau lembaga pemerintah.

Pasal 47 ayat (2) dalam rancangan UU TNI secara spesifik memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kantor yang berkaitan dengan koordinasi di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, serta sejumlah lembaga penting lainnya seperti Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, dan Sandi Negara.

Baca  Presiden Jokowi Kecam Pembunuhan Brutal Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Jabatan strategis lainnya yang terbuka bagi prajurit aktif meliputi posisi di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, hingga Badan Narkotika Nasional.

Menurut draf yang dibahas, pengangkatan prajurit TNI ke posisi-posisi tersebut tidak hanya berdasarkan kebutuhan organisasi kementerian atau lembaga, tetapi juga harus mendapat permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait.

Baca  THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Naik, Menpan RB: Keuangan Negara Membaik

Administrasi dan prosedur pengangkatan prajurit aktif ini juga akan tunduk pada ketentuan yang berlaku di lembaga atau kementerian yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pembinaan karier untuk prajurit yang menduduki jabatan di lembaga atau kementerian tersebut akan dilakukan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Baca  Tak Ada DPRD, IKN Terancam Tak Bisa Pungut Pajak

“Pengaturan lebih lanjut mengenai prajurit aktif yang berada pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” jelas Pasal 47 ayat (6) dari rancangan UU tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker