Plaza 21 Aset yang Terabaikan, Kamaruddin Minta BPKAD Ambil Tindakan Serius
Editorialkaltim.com – Gedung Plaza 21, yang sudah lama tidak berfungsi, terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, berencana diubah menjadi fasilitas perhotelan.
Anggota Tim Pansus LKPJ, Kamaruddin, menyoroti bahwa Plaza 21 telah lama menjadi aset yang tidak termanfaatkan. “Karena bangunan ini sudah lama terbengkalai, jadi akan lebih dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah kita,” ujar Kamaruddin.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menekankan bahwa gedung tersebut perlu mendapat perhatian serius dari BPKAD sebagai pengelola aset. Revitalisasi diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kamaruddin juga menekankan pentingnya mengambil langkah serius dalam tahun ini untuk membenahi bangunan yang terletak di Jalan Niaga Utara tersebut, terutama karena sudah ada usaha merevitalisasi kawasan Citra Niaga. “Harusnya direvitalisasi dulu baru disewakan kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Masukan dari Pansus LKPJ diharapkan menjadi pertimbangan serius oleh Pemkot Samarinda, agar aset pemerintah tidak terus terabaikan dan berpotensi meningkatkan PAD. “Penggunaan Plaza 21 harus menjadi perhatian serius dari pihak BPKAD,” tegasnya. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.