Nasional

Terbukti Lakukan Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – KPK melakukan pembersihan besar-besaran dengan memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan tersebut disampaikan pada Selasa (23/4/2024) melalui Surat Keputusan Pemberhentian yang telah diterima oleh para pegawai terkait.

Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, tindakan tegas ini diambil setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin yang selesai pada 2 April 2024.

Baca  Jika Terpilih Jadi Wapres, Mahfud MD Janji Kembalikan UU KPK Yang Lama

Proses pemeriksaan melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian yang mendapati pelanggaran serius terhadap peraturan disiplin.

“Para pegawai ini terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k dari PP 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS,” ungkap Ali Fikri.

Lebih lanjut, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, telah menetapkan hukuman disiplin tingkat berat dengan pemberhentian dari status PNS, yang dikukuhkan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Baca  KPK Siapkan Dashboard Khusus, Publik Bisa Pantau LHKPN Caleg Terpilih 2024-2029

Dalam kasus yang lebih luas ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang melibatkan berbagai level pegawai, dari petugas Rutan hingga Kepala Rutan.

Pemeriksaan mendapati bahwa uang hasil pungli yang diterima oleh para tersangka beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta, dengan total akumulasi mencapai Rp6,3 miliar selama periode 2019-2023. KPK masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap apakah terdapat jumlah yang lebih besar yang terlibat. (ndi)

Baca  KPK Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Pungli di Rutan Sendiri, Total Rp 6,3 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker