Nasional

MK Pastikan Informasi Rapat Hakim Putusan Pilpres Tak Bocor

Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan telah menerapkan mekanisme ketat untuk menghindari kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang saat ini sedang mengadili sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4/2024).

Fajar Laksono menjelaskan MK telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menjamin sterilisasi proses RPH.

“Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan,” terangnya dikutip dari detik.com pada Sabtu (20/4/2024).

Baca  Otto: Tuduhan Jokowi Cawe-cawe dan Bagi-bagi Bansos Terbantahkan Penjelasan 4 Menteri

Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini para hakim MK masih melakukan RPH secara maraton, yang direncanakan akan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024).

“RPH masih sampai hari Minggu, 21 April 2024. Saat ini juga masih berlangsung, besok juga masih diagendakan, Minggu juga masih diagendakan,” ujar Fajar.

Dijelaskan juga bahwa hanya para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah yang mengetahui isi dari RPH. Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk memastikan kerahasiaan.

Baca  Pendapatan Pajak Juli 2023 Capai Rp1.109 Triliun

“RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman (jurnalis), hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu,” tutupnya.

Sebagai informasi, MK telah mengagendakan pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sidang putusan ini akan dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Baca  Hakim Arief Hidayat: Dalil untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon 02 Tidak Memiliki Dasar Hukum

“Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, pukul 09:00 WIB, akan dilaksanakan Pengucapan Putusan,” begitu informasi yang tertera dalam agenda sidang yang diambil dari situs resmi MK. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button