Nasional

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April Pukul 9 Pagi

Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: Humas MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengagendakan pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sidang putusan ini akan dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

“Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, pukul 09:00 WIB, akan dilaksanakan Pengucapan Putusan,” begitu informasi yang tertera dalam agenda sidang yang diambil dari situs resmi MK.

Baca  Kontroversi Rencana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: DPR Singgung Potensi Pelanggaran UU!

Dalam sidang yang akan berlangsung, MK akan memutuskan dua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang terdaftar dalam Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan mendengarkan keputusan hakim konstitusi.

Proses persidangan ini telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April, diikuti dengan pengajuan kesimpulan oleh para pihak pada tanggal 16 April.

Baca  Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur Pekan Depan, Polri: Beralasan Sakit

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, hakim konstitusi telah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dari tanggal 16 hingga 21 April untuk membahas dan memutuskan perkara ini.

“Selama RPH, kami telah membahas dalil pemohon serta fakta-fakta yang muncul selama sidang. Proses ini termasuk penyusunan dan drafting putusan yang akan dibacakan,” ujar Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, pada hari Rabu (17/4/2024). (ndi)

Baca  KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker