Nasional

Jubir MK Tegaskan Anwar Usman Tak Menangani Perkara yang Melibatkan PSI

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Editorialkaltim.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam penanganan kasus sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang menyeret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai salah satu pihak. Fajar menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mematuhi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Anwar Usman akan dikecualikan dari penanganan Pileg jika terdapat konflik kepentingan, sesuai dengan putusan MKMK,” ujar Fajar di kantor MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/4/2024).

Baca  MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah

Lebih lanjut, Fajar memastikan hanya Anwar Usman yang dikecualikan dari menangani perkara yang melibatkan PSI.

“Hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sengaja tidak diperkenankan menangani kasus yang berkaitan dengan PSI,” terang Fajar.

Sementara itu, MKMK telah memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi akibat pelanggaran etik berat.

Baca  Menteri ESDM Usul Subsidi Solar 2025 Naik Hingga Rp3.000 per liter

Dalam keputusannya, MKMK juga memberikan sanksi tambahan kepada Anwar Usman dengan melarangnya terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berpotensi menciptakan benturan kepentingan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker