Nasional

Jubir MK Tegaskan Anwar Usman Tak Menangani Perkara yang Melibatkan PSI

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Editorialkaltim.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam penanganan kasus sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang menyeret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai salah satu pihak. Fajar menjelaskan, keputusan ini diambil untuk mematuhi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Anwar Usman akan dikecualikan dari penanganan Pileg jika terdapat konflik kepentingan, sesuai dengan putusan MKMK,” ujar Fajar di kantor MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/4/2024).

Baca  Anggota MPR RI Aji Mirni Minta Pihak Berwenang Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

Lebih lanjut, Fajar memastikan hanya Anwar Usman yang dikecualikan dari menangani perkara yang melibatkan PSI.

“Hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sengaja tidak diperkenankan menangani kasus yang berkaitan dengan PSI,” terang Fajar.

Sementara itu, MKMK telah memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi akibat pelanggaran etik berat.

Baca  NasDem Tegaskan Tak Ubah Visi Perubahan, Irma ke PAN: Tidak Perlu Sensitif!

Dalam keputusannya, MKMK juga memberikan sanksi tambahan kepada Anwar Usman dengan melarangnya terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berpotensi menciptakan benturan kepentingan. (ndi)

DapatkanĀ update beritaĀ pilihan danĀ breaking newsĀ setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram ā€œeditorialkaltimā€, caranya klik linkĀ https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/Ā untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button