Nasional

MK Tegaskan 4 Menteri Jokowi Harus Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tidak Bisa Diwakili

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih (Foto: MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pendiriannya yang tidak akan mentolerir penggantian peran bagi empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan kehadiran menteri-menteri tersebut di persidangan adalah sebuah keharusan.

“Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang,” ucap Enny, sebagaimana dilaporkan oleh kompas.com pada Selasa (2/4/2024).

Baca  Hakim Arief Hidayat: Dalil untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon 02 Tidak Memiliki Dasar Hukum

Enny Nurbaningsih menyatakan keyakinannya bahwa para menteri yang bersangkutan akan mematuhi panggilan tersebut tanpa alasan untuk mangkir.

“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” imbuhnya.

Meskipun ada kemungkinan adanya alasan yang bisa jadi pembenaran bagi ketidakhadiran mereka, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo, Enny tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Ia menyampaikan MK telah memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan pemanggilan keempat nama tersebut.

Baca  Turun Drastis! Sri Mulyani Ungkap Penarikan Utang Pemerintah Hanya Rp104,7 Triliun

“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” ujar Enny.

Sebagaimana diketahui, Sidang sengketa Pilpres 2024 yang melibatkan MK ini menjadi sorotan publik. Keputusan untuk memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, diambil berdasarkan hasil rapat para hakim MK.

Baca  Prabowo Pede Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hingga 8% dalam Tiga Tahun

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” ungkap Ketua MK Suhartoyo pada Senin (1/4/2024). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker