Nasional

Polri Pastikan Tunduk soal Putusan MK Hapus Pasal Hoaks & Pencemaran Nama Baik

Konferensi pers Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Depan), Karopenmas Divisi Humas Polri (Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Polri menyatakan komitmen kuatnya untuk selalu taat dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mencakup penghapusan pasal pencemaran nama baik. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan baru ini.

Baca  Defisit APBN Membengkak Sri Mulyani Tarik Utang Rp 214,7 Triliun di Semester I-2024

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (22/3/24), Brigjen Trunoyudo menekankan Polri akan beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan aturan yang telah diubah.

“Ke depannya, jika memang benar adanya perubahan tersebut, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan tentu saja, akan tetap patuh pada aturan,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus-kasus pencemaran nama baik yang telah dan sedang berjalan, Karopenmas menegaskan tidak akan ada perubahan.

Baca  Korlantas Polri Siapkan Standar Dokumen Kendaraan Listrik, Urus Pelat Nomor Lebih Cepat

Menurutnya, langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri dalam menangani kasus pencemaran nama baik tidak akan berlaku surut.

Hal ini berarti, walaupun terjadi perubahan pada Undang-Undang ITE, penanganan kasus yang telah dilakukan sebelumnya tetap akan berlanjut seperti biasa.

“Tentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,” ujarnya. (ndi)

Baca  Bangun Sinergisitas, KPID Kaltim Audiensi ke Kapolda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker