Nasional

Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

Ilustrasi petugas PLN melayani pelanggan (Foto: Dok PLN)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjelang lebaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024. Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan merasakan kebijakan ini dengan tarif yang tetap atau tidak mengalami perubahan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, di Jakarta, pada hari Kamis (14/3/2024).

“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dengan tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi,” ucap Jisman.

Baca  Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik April-Juni 2024

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini merujuk pada empat parameter ekonomi makro utama, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode triwulan II 2024, parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, dengan kurs Rp15.580,53 per USD, ICP USD77,42 per barrel, inflasi 0,28%, dan HBA USD70 per ton.

Baca  BMKG Prediksi Musim Hujan 2023 Terjadi November, El Nino Bertahan hingga 2024

“Berdasarkan analisis parameter ekonomi makro tersebut, seharusnya terjadi penyesuaian tarif naik bagi pelanggan nonsubsidi. Namun, mengingat kondisi ekonomi saat ini dan untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik,” jelas Jisman.

Kebijakan ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, yang tarif listriknya tetap dan subsidi dari pemerintah berlanjut. Ini mencakup pelanggan dari berbagai sektor, termasuk sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang tidak mengalami perubahan tarif. (ndi)

Baca  Listrik Ilegal Rugikan Negara hingga Rp4,9 Triliun Selama 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker