Nasional

Selama Ramadan, Mendag Pastikan HET Minyak Goreng Tetap Rp14.000

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan kebijakan pemerintah untuk mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng seharga Rp14.000 per liter selama periode perayaan Hari Raya Keagamaan Nasional, yang mencakup Ramadan dan Lebaran pada tahun 1445 H/2024 M.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).

“Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng rakyat MinyaKita dan minyak curah dengan memastikan HET dipertahankan hingga paling tidak Idul Fitri berakhir,” ungkap Zulkifli.

Baca  Majelis Kesehatan PWA Kaltim Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga Panti Asuhan Siti Khodijah Samarinda

Dia juga menyoroti kenaikan harga minyak goreng sebelumnya, yang disebabkan oleh penurunan kinerja dalam memenuhi kewajiban pasokan pasar domestik (DMO) pada bulan Februari 2024.

Menurut data dari Kementerian Perdagangan, realisasi DMO hingga akhir Februari 2024 adalah sebanyak 123.536 ton, atau hanya mencapai 41,2% dari target sebanyak 300 ribu ton.

Pada 8 Maret 2024, data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) menunjukkan bahwa harga minyak goreng sawit curah telah mencapai Rp15.600 per liter, melewati HET yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca  Rencana Pertalite Diganti Pertamax Green 92, Dirut Pertamina: Masih Bersifat Usulan

Zulkifli menghimbau produsen minyak untuk memastikan pemenuhan DMO sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan bagi tiap perusahaan, guna menjaga stabilitas harga minyak goreng.

“Pelaku usaha harus memenuhi DMO sesuai dengan alokasi perusahaan masing-masing, dengan target DMO untuk Idul Fitri tetap sebanyak 300 ribu ton. Kemendag bersama dengan lembaga terkait lainnya akan mengintensifkan pengawasan,” tambahnya.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa target DMO untuk periode Idul Fitri tetap berada di angka 300 ribu ton, dimana Kemendag dan badan terkait akan memperketat pengawasan.

Baca  Fatwa Ulama Saudi: Wajib Miliki Izin Berhaji, Sanksi Denda dan Pidana Menanti Pelanggar

HET untuk minyak goreng kemasan tetap Rp14.000 per liter, sementara minyak goreng curah dijual dengan harga Rp15.500 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker