Nasional

Mahfud Md Soal MK Hapus Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029: Memang Harus Begitu

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyampaikan pujian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen dari total suara sah nasional.

Keputusan bersejarah ini tertuang dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, namun baru akan berlaku efektif pada pemilu tahun 2029.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” ujar Mahfud MD dikutip dari Antara pada Jumat (1/3/2024)

Baca  Jokowi Resmi Tunjuk Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online

Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa penghapusan ambang batas tersebut tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2024 yang baru saja berlangsung. Menurutnya, peraturan tersebut masih harus ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, yang melibatkan pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” ujarnya.

Baca  Pemerintah Mulai Bagikan Rice Cooker Gratis di 26 Provinsi, Tahap Pertama Ke 53.161 Keluarga

Putusan MK ini merespons pengajuan dari Perludem yang menilai bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4%, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu.

Hal ini juga dinilai telah melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa ambang batas ini hanya dinyatakan konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan harus diubah sebelum Pemilu DPR 2029.

Baca  Saksi AMIN Sebut Banyak Kades Dimobilisasi Dukung 02, Tapi Sulit di Telusuri

Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang diadakan pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button