Nasional

Ganjar Dorong Hak Angket soal Pilpres, Jokowi: Ya Itu Hak Demokrasi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo menanggapi positif usulan hak angket dari Ganjar Pranowo mengenai dugaan kecurangan Pilpres 2024, menyatakan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai sambutan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2/2024).

“Ya itu hak demokrasi,” ujar Jokowi.

Usulan hak angket DPR ini berawal dari sikap Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, yang mendorong partai politik pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk memanfaatkan hak penyelidikan DPR.

Baca  Dewan Pers Terima 813 Aduan Sepanjang 2023: Dominasi Kasus di Media Online

Ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sebelumnya, Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, pada Senin (19/2/2024), Ganjar menyatakan, “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024.”

Baca  Jokowi Pastikan Kebutuhan Pupuk Bagi Petani Terpenuhi, Subsidinya Dua Kali Lipat

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.

Menurut laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan isu penting, strategis, dan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca  Jokowi Setuju dengan Luhut: Prabowo Jangan Ajak Orang Toxic Masuk Kabinet

Aturan tentang hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker