Nasional

Polri Bongkar Judi Bola Online, Ternyata Dikendalikan dari Filipina: Keuntungannya Capai Rp481 Miliar

Konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola terkait kasus judi bola online di Mabes Polri pada Rabu, 13 Desember 2023 (Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Satuan Tugas Anti Mafia Bola berhasil mengamankan empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui platform www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, DR, L, dan TRR.

Dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa situs judi bola ini berhasil menarik 43.000 member.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ucap Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Kapolri mengungkapkan bahwa Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak aliran uang hasil judi online tersebut. Diduga kuat terdapat pembiayaan ke salah satu klub sepakbola yang berasal dari hasil judi tersebut.

Baca  Jokowi Teken PP, Warga Dilarang Jual Rokok per Batang

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menambahkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain diharuskan menyetor deposit dan menjadi member untuk dapat mengikuti judi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa situs judi ini berhasil mengumpulkan total uang sebesar Rp481 miliar sepanjang operasionalnya dari Januari hingga November 2023. Kasatgas Anti Mafia Bola juga mengungkap bahwa situs judi tersebut menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

Baca  Peringkat Indonesia Naik Ke-134, Erick Thohir: Timnas Kerja Lebih Keras Lagi

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ujar Kasatgas.

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Baca  1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Wapres Ma'ruf Desak Satgas Bertindak Tegas

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” pungkas Kasatgas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker