Selamatkan Kerugian Negara, Menpan RB dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Badan Pemulihan Aset
Editorialkaltim.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Kejaksaan Agung telah menggelar pembahasan strategis terkait pembentukan Badan Pemulihan Aset Negara. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.
Urgensi pembentukan badan ini menjadi sorotan utama mengingat banyaknya barang bukti dari tindak pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Menteri Anas menyatakan optimisme bahwa kehadiran badan ini akan memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyelamatan aset negara.
“Karena banyak sekali aset yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Karena begitu banyaknya, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita kejaksaan,” jelas Menteri Anas di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (23/11/2023).
Pada tahun 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil mengembalikan kerugian negara hingga mencapai Rp2,04 triliun.
Peningkatan status dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset diharapkan dapat mengatasi kendala birokrasi yang selama ini menjadi hambatan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hal ini akan mempercepat pertukaran data, informasi, dan komunikasi, bahkan hingga tingkat internasional.
Kejaksaan, sebagai lembaga penegakan hukum, secara kelembagaan terus berupaya melaksanakan tugasnya mulai dari penyidikan hingga eksekusi.
Ini mencakup asset tracing dan asset recovery untuk memastikan aset yang disita dapat memberikan manfaat maksimal serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jaksa Agung berharap ke depannya Kejaksaan dapat mengelola aset yang disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya jelas: menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
Menyikapi pembentukan Badan Pemulihan Aset, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini secara khusus didirikan di Kejaksaan untuk menangani tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam proses eksekusi.
“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” ungkap ST Burhanuddin. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.