Editorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kukar Studi Tiru ke Pemkot Bandung

Diskominfo Kukar saat melakukan studi tiru ke Pemkot Bandung pada Kamis (22/12/2022). (foto: kukarkab.go.id).

Editorialkaltim.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas narahubung dan administrator pengelola aduan pelayanan publik pada aplikasi umum SP4N LAPOR, Diskominfo Kukar menggelar studi tirtu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Studi tiru yang diikuti oleh 6 orang ASN Diskominfo Kukar ini dilaksanakan di ruang Bandung Command Center (BCC) Kompleks Kantor Walikota Bandung di Jalan Wastukencana, pada Kamis (22/12/2022).

Kabid PLIP Diskominfo Kukar, Surya Admaja menjelaskan, maksud dilaksanakannya studi tiru tersebut untuk mengetahui pengelolaan aduan pelayanan publik pada aplikasi umum SP4N LAPOR milik Pemerintah Kota Bandung yang pernah meraih predikat trbaik dalam penanganan aduan publik di Indonesia pada 2020 lalu.

Baca  Wakil Ketua DPRD Samarinda Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Antasari 2

“Kami perlu melihat dan mengetahui bagaimana aduan pelayanan publik diproses dan langkah-langkah strategis yang dilakukan Diskominfo Bandung dalam menangani aduan. Kami juga akan melakukan sharing dengan kasus yang berbeda karakteristik dan jenis aduannya,” ujarnya.

Diharapkannya dengan studi tiru dan sharing pengalaman dalam menangani aduan pelayanan publik akan memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi narahubung dan administrator aplikasi umum SP4N LAPOR masing-masing Pemerintah Daerah.

Sementara, dikatakan Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Bandung, Yusuf Cahyadi menyampaikan, terdapat hampir 1000 aduan publik per tahunnya.

Baca  Tekan Angka Kekerasan Anak di Samarinda DP2PA Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus

“Ada trend peningkatan aduan dengan isu tertentu terkait dengan realitas yang umum dialami bersama warga seperti fenomena genangan air saat musim hujan dan kemacetan lalu lintas terkait adanya event yang diselenggarakan Pemerintah atau warga,” ujarnya.

Dijelaskannya, fenomena fitur bukan wewenang dalam aplikasi SP4N LAPOR! yang dikelola Kemenpan RB RI juga dialami Diskominfo Pemkot Bandung.

“Aduan menjadi tidak lagi bisa dideteksi tindak lanjutnya oleh pihak Provinsi, Kementerian, atau instansi vertikal terkait yang menjadi sasaran aduan publik,” jelasnya.

Baca  Diskominfo Kukar - Unikarta Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan dan Penelitian

Penanganan aduan publik di Bandung didukung dengan Perwali Bandung yang memberikan tunjangan diluar TPP untuk pengelola aduan pelayanan publik dan adanya komitmen yang kuat diantara OPD dalam penyelesaian aduan publik.

“ Untuk menambal jalan aspal berlobang, dapat diselesaikan selama 4 jam saja. Hal ini karena intensifnya rakor diantara OPD dengan pihak Diskominfo. Maka aduan pelayanan publik dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar Yusuf Cahyadi.

Rakor yang digelar Pemkot Bandung banyak mengevaluasi capaian penanganan aduan dan jumlah aduan. Dilakukan langkah strategis kegiatan sosialisasi dalam bentuk pembuatan film pendek tematik dan foto-foto dokumentasi. Untuk itu Pemkot Bandung juga bekerjasama dengan KIM.

[NFA]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button