Nasional

Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis (Foto: Dok MUI)

Editorialkaltim.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mempertanyakan substansi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal.

Salah satu poin yang disoroti adalah produk AS yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk ke pasar Indonesia, serta adanya kesepakatan transfer data pribadi warga negara ke AS.

Baca  Raja Juli Usul Anggaran IKN Ditambah Rp29,8 Triliun pada 2025

Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis yang dikutip MUI Digital, Ahad (22/2/2026), Kiai Cholil menyampaikan kritik keras terhadap perjanjian tersebut.

“Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menilai, jika benar poin-poin tersebut disepakati, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi warga negara.

Baca  DPR Manut MA dan Tolak Putusan MK soal Usia Cagub, Kaesang Dapat Lampu Hijau Maju Pilkada!

“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” ujarnya.

Kiai Cholil meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan tersebut agar tidak merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap ekonomi dalam negeri.

Baca  Pengeluaran di Atas Rp 21.250 per Hari Tidak Masuk Kategori Miskin

“Saya minta rakyat mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang US yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” tegasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button