Nasional

MK Tegaskan 4 Menteri Jokowi Harus Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tidak Bisa Diwakili

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih (Foto: MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pendiriannya yang tidak akan mentolerir penggantian peran bagi empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan kehadiran menteri-menteri tersebut di persidangan adalah sebuah keharusan.

“Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang,” ucap Enny, sebagaimana dilaporkan oleh kompas.com pada Selasa (2/4/2024).

Baca  UKT Batal Naik, Nadiem Minta Kampus Terima Lagi Calon Mahasiswa yang Mundur

Enny Nurbaningsih menyatakan keyakinannya bahwa para menteri yang bersangkutan akan mematuhi panggilan tersebut tanpa alasan untuk mangkir.

“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” imbuhnya.

Meskipun ada kemungkinan adanya alasan yang bisa jadi pembenaran bagi ketidakhadiran mereka, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo, Enny tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Ia menyampaikan MK telah memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan pemanggilan keempat nama tersebut.

Baca  Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Tersedia 20.772 Formasi

“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” ujar Enny.

Sebagaimana diketahui, Sidang sengketa Pilpres 2024 yang melibatkan MK ini menjadi sorotan publik. Keputusan untuk memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, diambil berdasarkan hasil rapat para hakim MK.

Baca  Kasus Gagal Ginjal Anak Meroket, BPOM Dituntut Lebih Garang Awasi Makanan Minuman Kemasan

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” ungkap Ketua MK Suhartoyo pada Senin (1/4/2024). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button