gratispoll
Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Akan Bentuk Perda Atasi Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Dalam era modern yang semakin maju ini, gaya hidup seseorang dipengaruhi oleh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi. Namun, fenomena pergaulan bebas khususnya di kalangan remaja semakin sulit dikontrol. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang dapat mengatur ketahanan keluarga.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengumumkan, pihaknya akan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK).

Baca  Sinergi Program JKN, BPJS Kesehatan Samarinda Berikan Informasi Kepada Penyandang Disabilitas

“Dalam waktu dekat, rencana kami akan membentuk panitia khusus (pansus) IV untuk melakukan rancangan peraturan daerah tentang keluarga,” kata Puji pada Jumat (17/02/2023).

Menurut Puji, langkah ini dilakukan untuk menjaga dan membentuk keluarga yang utuh serta mencegah pengaruh buruk lingkungan yang dapat merusak masa depan anak-anak, keharmonisan antara suami dan istri, dan keluarga inti lainnya.

Baca  Masalah Pengangguran Jadi Sorotan, Puji Minta Pemerintah Berikan Solusi Konkret 

“Karena saat ini banyak sekali kejadian seperti anak yang berkeluyuran tengah malam dengan teman-teman, bahkan seringkali ditemukan di cafe-cafe yang menjadi tempat berkumpulnya anak muda,” jelasnya.

Oleh karena itu, sebagai seorang politikus dari partai Demokrat, Puji menginginkan adanya produk hukum yang dapat memberikan pengaruh positif terhadap keluarga dan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Baca  FKPT Kaltim dan BNPT Gelar Rembuk Merah Putih Tumbuhkan Semangat Cinta Tanah Air

“Kami ingin keluarga itu saling mencintai, bekerja dengan tenang, dan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak,” harapnya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button