Nasional

DPR Usul UKT Bisa Dicicil, Minta Revisi Permen Ristek Soal Biaya Pendidikan

Ilustrasi mahasiswa berkuliah (Foto: Pexel)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengemukakan bahwa mahasiswa seharusnya dapat membayar biaya pendidikan secara bertahap. Usulan ini muncul sebagai respons atas lonjakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri.

“Sebagai langkah pemecahan sementara, saya sarankan agar orang tua dapat membiayai pendidikan anaknya dengan berbagai cara, seperti mencicil,” ujar Dede dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang diadakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (21/5/2024).

Baca  Beli Rumah Kurang Rp2 Miliar Bakal Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024

Dede menambahkan, penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi acuan penyesuaian UKT secara teori memang tepat. Namun, implementasinya kurang efektif.

Sebagai alternatif lain, ia mendesak agar peraturan tersebut segera dicabut atau direvisi, khususnya terkait pembatasan atas biaya UKT dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI), sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai.

Baca  Menteri Agama Tanggapi Polemik UKT: Jangan Bebani Mahasiswa

Selain itu, politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mengusulkan penambahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Hal ini ditujukan khusus untuk membantu mahasiswa yang terdampak oleh kenaikan UKT.

“Untuk solusi jangka panjang, kita bisa mempertimbangkan penambahan skema KIP Kuliah kedua, yang ditujukan bagi mahasiswa yang mungkin akan terpengaruh oleh beban biaya ini,” tutur Dede. (ndi)

Baca  Markup Data Pemilih Pemilu, 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button