gratispoll
KaltimSamarinda

Dewan Kaltim Usul Komisioner KPAD Ditambah Jadi 7 Orang

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong penguatan kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dengan menambah jumlah komisioner.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPAD Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Senin (21/7/2025).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan jumlah komisioner KPAD saat ini belum ideal untuk menangani persoalan perlindungan anak di Kaltim. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar jumlah komisioner dinaikkan dari 5 menjadi 7 orang.

Baca  Balikpapan Bakal Hadirkan RTH dengan Wifi Gratis di Setiap Kelurahan

“Dengan beban kerja yang cukup besar, kami melihat jumlah komisioner yang ada sekarang terlalu sedikit. Kalau ditambah jadi 7 orang, kinerja KPAD bisa lebih maksimal,” kata Darlis.

Menurutnya, penambahan komisioner juga penting supaya KPAD bisa menjangkau lebih banyak wilayah dan kasus secara lebih cepat dan tepat.

Ia menilai isu perlindungan anak memerlukan perhatian serius dan dukungan SDM yang memadai.

Baca  Akhmed Reza Ungkap 82 Persen Jalan di Kaltim Sudah Mantap

“Kami berharap dengan komisioner yang lebih banyak, KPAD juga bisa lebih hadir di tengah masyarakat, menjawab berbagai persoalan anak di daerah,” tambahnya.

Selain itu, DPRD Kaltim juga mendorong agar masa jabatan komisioner diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun untuk memberi ruang kerja yang lebih panjang dan terencana.

Rapat tersebut juga membahas rencana penyusunan roadmap perlindungan anak lintas instansi demi mewujudkan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak.(ndi/adv)

Baca  Bonus Atlet Paralimpik, DPRD Balikpapan Tegaskan Dukungan Kesetaraan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button