Samarinda

Rencana TPU di Tiap Perumahan, DPRD Samarinda Bakal Bahas Perda Pengelolaan

Pemakaman muslim. (freepik).

Editorialkaltim.com – Kondisi kawasan pemakaman umum muslim di Samarinda kian memprihatinkan, lahan mulai penuh, utamanya yang berada di wilayah perkotaan. Komisi IV DPRD Samarinda merancang peraturan daerah untuk mengatasi hal ini.

Rencananya, setiap perumahan harus menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sendiri. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor. Sebab dia menilai, pemakaman adalah fasilitas umum yang wajib disediakan.

Baca  Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat, Kaltim Gencar Tangkal Penyebaran Zoonosis

“Harus dipenuhi 20 persen pengembang perumahan untuk fasilitas umum, seperti sarana olahraga, ruang terbuka hijau, kuburan, taman, dan tempat ibadah,” ungkapnya, Kamis (31/3/2023).

Politisi Golkar ini mengatakan, selain mengatur kuburan umum, pihaknya juga berinisiatif agar tiap kecamatan di Samarinda bisa mempunyai kuburan di tiap kawasan agar tak membebani satu titik. Dia memastikan bahwa Komisi IV akan mengusulkan Perda Pengelolaan TPU kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar bisa masuk dalam pembahasan tahun ini.

Baca  Program Identitas Kependudukan Digital Tuai Sambutan Positif Wakil Rakyat

“Saya juga salah satu anggota Bapemperda, dan sudah saya sampaikan ke pimpinan bahwa raperda ini harus dibahas tahun ini. Sekarang, naskah akademiknya sedang digodok,” ujarnya.

Dia berharap, perda ini segera rampung agar dapat segera direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda nantinya. Dia menilai pemerintah sudah semestinya membuka lahan baru untuk kawasan pemakaman TPU bagi kaum muslimin.

Baca  Soroti Adanya Algaka Tak Sesuai Aturan, Afif Minta Kepatuhan Setiap Parpol 

“Bukan hanya orang hidup saja yang butuh lahan, melainkan orang mati pun butuh tempat,” pungkasnya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker