Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-22 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Selasa (26/11/2024). Rapat ini berlangsung dengan dua agenda penting yang mendapat perhatian khusus dari seluruh peserta rapat.
Agenda pertama adalah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Agenda kedua adalah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga hadir, bersama Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda, OPD, serta tamu undangan.
Dalam penyampaian agenda pertama, Ketua DPRD Kutim Jimmi menjelaskan RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dalam bentuk arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka panjang selama 20 tahun, yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah.
Jimmi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tahapan penyusunan dan evaluasi RPJPD.
“RPJPD adalah penjabaran visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD, RPJPD provinsi, dan rencana tata kelola wilayah,” ungkap Jimmi.
Lebih lanjut, Jimmi mengungkapkan sebelumnya Pemerintah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan terkait RPJPD, yang telah mendapat saran, masukan, serta kritik dari masing-masing fraksi DPRD dalam rapat paripurna sebelumnya. Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah ditanggapi Pemerintah Daerah pada rapat paripurna mengenai RPJPD 2025-2045.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan tahapan terakhir rapat paripurna tentang RPJPD tersebut, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kutim,” tambah Ketua DPRD Kutim Jimmi.(dir/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.