Bontang

Pemkot Ajukan Gugatan Tapal Batas Sidrap, Agus Haris: Bukti Serius Perjuangkan Hak Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. (editorialkaltim).

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang, Kaltim, berencana untuk mengajukan gugatan mengenai status tapal batas Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung. Dokumen penunjang gugatan tersebut telah dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Bontang dan akan diserahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Kerja sama antara Pemerintah Kota Bontang dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, telah terjalin beberapa waktu lalu. Kabag Hukum Setda Bontang, Syaifullah mengungkapkan, surat kuasa akan ditandatangani oleh Wali Kota sebelum dokumen tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Perkiraan penyerahan dokumen tersebut akan dilakukan pada pekan ketiga bulan ini.

Baca  Pesilat Kaltim Iqbal Candra Pratama Raih Emas Pertamanya di Sea Games Kamboja 2023

Wakil Ketua DPRD, Agus Haris mengatakan, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah saat ini dalam memperjuangkan masyarakat Kampung Sidrap agar dapat masuk ke dalam wilayah administratif Bontang. Mengingat warga Sidrap saat ini telah menerima pelayanan dari Bontang dalam berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. Jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai tiga ribu orang, yang terbagi dalam tujuh RT, dengan luas wilayah sekitar 179 hektar.

Baca  MAN Bontang Lantik Kepengurusan Baru ROHIS

Perjuangan mengenai tapal batas ini telah bergulir sejak 2005. Berbagai upaya, termasuk fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, telah dilakukan antara Bontang dan Kutai Timur. Namun, pada waktu itu, upaya yang dilakukan belum mencapai kesepakatan.

Pemerintah Kota Bontang telah membentuk tim tapal batas yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Asisten I Pemerintah Kota Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara.

Baca  DPRD Bontang Dukung Relokasi Buaya untuk Keselamatan Warga

Pemerintah Kota Bontang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,7 miliar dari APBD untuk upaya ini. Anggaran ini termasuk dalam kategori belanja kuasa hukum untuk judicial review Kampung Sidrap. (ali/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker