Pemkab PPU Kejar Pelunasan Pinjaman Bankaltimtara

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengejar pelunasan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara. Pinjaman senilai sekitar Rp208 miliar tersebut ditargetkan lunas sebelum akhir tahun.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga September 2026. Hingga kini, nilai yang telah dibayarkan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Pembayaran Bank Kaltimtara alhamdulillah sudah sangat lumayan progresnya. Dari total Rp208 miliar, sudah kita bayar lebih dari Rp100 miliar,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (22/9/2026).
Menurut Muhajir, nominal pembayaran tidak ditetapkan sama setiap bulan. BKAD menyesuaikan pembayaran dengan kondisi likuiditas keuangan daerah, termasuk mempertimbangkan penerimaan dan kebutuhan belanja yang harus dipenuhi.
“Per bulan itu kita tidak tentukan, tetapi kita melihat likuiditas keuangan kita. Kita atur, kita lihat terkait dengan belanja apa di bulan ini yang besar untuk kita bayarkan, tentu itu menjadi pertimbangan dalam melakukan pembayaran ke Bank Kaltimtara,” lanjutnya.
Pemkab PPU masih memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, yakni Oktober, November, dan Desember. BKAD akan terus memetakan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran tetap berjalan tanpa mengganggu belanja prioritas.
“Kita masih ada bulan Oktober, November, Desember, masih tiga bulan. Jadi kita betul-betul melihat pemetaannya, berapa uang yang masuk, belanja di bulan ini apa yang prioritas,” jelasnya.
Muhajir menjelaskan pelunasan menjadi perhatian BKAD karena pinjaman tersebut berstatus jangka pendek. Pemerintah daerah harus memastikan kewajiban itu diselesaikan sesuai batas waktu.
“Kenapa fokusnya kita kejar karena ini kan kewajiban kita yang namanya utang jangka pendek, nggak boleh melampaui dari 31 Desember. Begitu melampaui, risikonya di kita, di tatanan administrasi pasti salah nanti,” tegasnya.
Berbeda dengan pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang memiliki mekanisme dan persyaratan regulasi yang berbeda.
“Kalau jangka panjang tentu secara administrasi syarat-syaratnya bukan mudah. Kalau jangka panjang mesti ada perda, perda pinjaman itu tentu prosesnya panjang,” jelasnya.
Karena itu, BKAD PPU mengatur pembayaran menggunakan dana reguler daerah dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas belanja. Kebutuhan wajib tetap masuk dalam perhitungan sebelum pembayaran pinjaman dilakukan.
“Oleh karenanya kami di BKAD fokus betul itu untuk bisa menyelesaikan itu. Jadi kita gunakan dari dana yang reguler, mengaturnya betul-betul melihat pemetaannya. Yang wajib-wajib sudah pasti kita masuk hitungan,” ujarnya.
BKAD akan terus menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan daerah hingga akhir tahun. Langkah tersebut dilakukan agar pinjaman kepada Bankaltimtara dapat dilunasi sesuai batas waktu tanpa mengganggu belanja prioritas daerah. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



