Opini

Pemilu 2024 dan Konsolidasi Demokrasi

Edwin Fadil Latif (Anggota Panwaslucam Samarinda Kota)

Oleh: Edwin Fadil Latif (Anggota Panwaslucam Samarinda Kota)

Tak lama lagi, Indonesia akan menggelar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dipandang memiliki aspek strategis dalam perjalanan bangsa ke depan. Melalui perhelatan Pemilu 2024, diharapkan dapat melahirkan kualitas kepemimpinan dan wakil rakyat yang amanah, aspiratif dan berpihak bagi kepentingan masyarakat, terutama konstituen yang diwakilinya.

Mengingat sistemnya yang serentak, Pemilu 2024 dipastikan menjadi ajang kontestasi politik yang sangat menarik dan kompetitif. Diperlukan strategi dan kesungguhan dari para kandidat untuk dapat merebut simpati dan suara masyarakat pemilih. 

Sifat kompetitif itu dapat ditunjukkan melalui jumlah kursi yang akan diperebutkan dalam Pemilu 2024. Untuk calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, akan tersedia 17.340 jumlah kursi dan 2.207 untuk tingkat provinsi di seluruh Indonesia.  Selain itu, terdapat 136 kursi DPD RI dan 576 kursi DPR RI. 

Adapun untuk ranah eksekutif, kontestasi Pemilu 2024 akan memperebutkan 514 kursi Bupati dan Wakil Bupati, 36 kursi Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tentu saja, satu kursi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Memperhatikan angka-angka tersebut, maka sangat wajar jika dikatakan Pemilu 2024 yang akan datang berpeluang berlangsung dalam suasana yang begitu ketat. Inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia modern suatu election yang diselenggarakan secara serentak. Kita tentu akan melalui sebuah pengalaman baru dalam kehidupan demokrasi, sesuatu yang oleh banyak kalangan diharapkan mampu membawa bangsa ini ke era kemajuan di masa depan.

Partisipasi Publik

Memang ada sejumlah pihak menaruh rasa khawatir bahwa Pemilu 2024 berpotensi melahirkan pembelahan, sebagaimana Pilpres sebelumnya, yang bahkan dampaknya masih terasa hingga hari ini. Akan tetapi, melalui penyelenggaraan yang adil, jujur dan akuntabel dan disertai dengan visi kebangsaan dari para tokoh bangsa, kekhawatiran tersebut dapat diantisipasi.

Baca  Pemuda Muhammadiyah dan Peradaban Profetik

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka terdapat 3 entitas yang secara langsung bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ketiga lembaga tersebut diharapkan dapat bekerja maksimal dan berjalan sinergis sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.

Selain itu, tentu diharapkan agar masyarakat luas dapat ikut berperan aktif dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Bentuk partisipasi publik tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai cara, misalnya melalui pembangunan literasi politik dan demokrasi. Tujuannya tentu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pemilih sehingga pada saatnya akan menggunakan haknya secara rasional dan penuh tanggung jawab. 

Salah satu pengetahuan penting yang mesti dimiliki masyarakat pemilih ialah pengenalan terhadap para calon anggota legislatif yang kelak akan mewakili mereka. Hal tersebut dikarenakan di antara para calon anggota legislatif itulah yang nantinya (jika terpilih) akan disahkan menjadi wakil rakyat dan mengemban tugas sebagai unsur penyelenggara negara bersama eksekutif. 

Para caleg terpilih ini akan duduk sebagai wakil rakyat yang akan membuat berbagai regulasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan, menyusun anggaran dan pendapatan negara serta melakukan pengawasan jalannya pemerintahan baik di pusat (DPR) maupun daerah (DPRD). Mereka akan terlibat, secara langsung atau tidak, dalam proses pembuatan kebijakan publik (public policy) yang secara otoritatif mengikat masyarakat dan memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum.

Maka melalui partisipasi publik, kita harapkan Pemilu 2024 dapat melahirkan anggota legislatif (di semua tingkatan) yang berintegritas, berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Wajah parlemen yang selama ini mendapat berbagai kritikan akibat sejumlah perilaku menyimpang dari sebagian anggotanya, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), tidak hadir atau tidur saat sidang soal rakyat, diharapkan bisa dieliminir. 

Baca  Real Count Pileg DPRD Kaltim 51,35%: Golkar Unggul, Gerindra dan PDIP Menyusul

Konsolidasi Demokrasi

Dalam konteks pembangunan demokrasi di tanah air, momentum penyelenggaraan Pemilu 2024 tentu saja sangat krusial sebagai perhelatan yang secara langsung berhubungan dengan kontinuitas konsolidasi demokrasi di tanah air. 

Pada saat ini, bangsa kita telah  tiba dalam suatu perkembangan politik yang cukup menarik, yang bertumbuh sejak reformasi 1998. Proses pelembagaan politik serta nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat telah berlangsung sejauh ini. Kendatipun demikian, ketidakpuasan akan selalu muncul sebagai satu watak hakiki dari manusia. 

Proses demokratisasi dapat dilanjutkan, misalnya, dengan menanamkan pada masyarakat suatu nilai tentang perlunya ikut serta mengambil peran dalam pembangunan politik bangsa. Terkait dengan maksud tersebut, menurut penulis, setidaknya terdapat empat agenda yang dapat dilaksanakan sebagai prakondisi untuk merawat kehidupan demokratis, khususnya dalam menyambut pelaksanaan Pemilu 2024.

Pertama, momentum pelaksanaan Pemilu 2024 yang tak lama lagi akan digelar, sekali lagi, merupakan arena yang memberikan kesempatan luas kepada para pemilih untuk dapat menggunakan hak politiknya secara jujur dan bertanggung jawab. 

Kedua, perlunya membuka dialog yang seluas-luasnya antara masyarakat pemilih dengan calon anggota legislatif yang akan mewakili mereka. Dialog ini akan memberikan perspektif bagi masyarakat pemilih tentang calon yang akan mewakili mereka, sementara kandidat wakil rakyat dapat menerima berbagai masukan dan aspirasi di daerah pemilihannya. 

Baca  Milad ke 25 Tahun: Dedikasi KAMMI Rawat Kedaulatan Kaltimtara

Ketiga, stakeholder penyelenggara Pemilu 2024 hendaknya bertugas secara imparsial sesuai dengan amanah yang diberikan undang-undang. Keberpihakan penyelenggara tentu saja akan mencederai proses demokratisasi yang sedang berlangsung di negeri kita. Kecacatan ini, pada akhirnya, juga hanya akan menghasilkan anggota legislatif yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yakni yang amanah, aspiratif dan berintegritas.

Dan, yang keempat, adalah kesungguhan dari partai politik peserta Pemilu 2024 untuk berkompetisi secara jujur, terbuka dan bertanggung jawab, dengan mengembangkan strategi-strategi pemenangan yang obyektif dan berpijak pada nilai-nilai yang selama ini menjadi komitmen bersama. 

Masyarakat tentu mengharapkan agar partai politik dan politisi dapat hadir di tengah masyarakat hanya bukan hanya saat menjelang pemilu. Sementara setelah pemilu, mereka jarang bahkan bisa dikatakan tidak pernah membangun dan memperkuat kedekatan dengan konstituen lagi. Ke depan, kita harapkan konstituen dari partai politik dan politisi dapat diposisikan sebagai subjek politik dan bukan hanya sekedar objek politik. 

Dengan sejumlah catatan tersebut di atas, kita akan melanjutkan tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai momentum konsolidasi demokrasi di tanah air. Dan melalui Pemilu 2024 yang bersih, jujur dan adil, maka akan lahir pemerintahan yang mampu mengibarkan Merah-Putih di langit dunia dan berpihak bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. (*)

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button