KaltimSamarinda

Pecandu Narkoba di Kaltim Bakal Lebih Banyak Direhabilitasi

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mulai mengoptimalkan 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini disiapkan sebagai upaya memperluas layanan rehabilitasi sekaligus mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Program Re-Aktivasi IPWL tersebut menjadi bagian dari kolaborasi Dinkes Kaltim, Polda Kaltim, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dibandingkan hukuman penjara.

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan setiap pengguna narkotika yang diamankan tetap harus menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN untuk menentukan tingkat ketergantungan serta bentuk penanganan yang sesuai.

Baca  Wagub Kaltim Sebut Potensi Mangrove Dorong Penambahan PAD Kaltim

Menurutnya, hasil asesmen nantinya dapat menjadi dasar agar penyalahguna narkotika mengikuti rehabilitasi di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk sebagai IPWL, tanpa harus selalu ditempatkan di lapas atau rutan.

“Tadi juga sempat disinggung oleh Pak Gubernur bahwa lapas dan rutan kebanyakan diisi para pecandu narkotika. Dengan direhabilitasi, tentu banyak dari mereka yang melalui putusan restorative justice atau keadilan kolaboratif nantinya dapat menjalani rehabilitasi di puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Jaya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan koordinasi antara Dinkes Kaltim, Ditresnarkoba Polda Kaltim, dan BNN kini telah diperkuat sehingga rekomendasi hasil asesmen dapat langsung mengarahkan pasien menjalani rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap di IPWL yang tersedia.

Baca  Camat Sangasanga Tekankan Amanah dan Pelayanan Usai Serahkan SK PPPK

“Jadi tidak melulu harus di rutan atau lapas. Ketika mereka dinyatakan melakukan penyalahgunaan dan harus direhabilitasi, tempatnya bukan lagi di rutan maupun lapas, tetapi di fasilitas rehabilitasi yang sudah tersedia,” katanya.

Saat ini terdapat 35 IPWL di Kalimantan Timur yang tersebar di rumah sakit, balai rehabilitasi, hingga puskesmas. Selama ini fasilitas tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga kapasitas layanannya masih belum optimal.

Jaringan IPWL itu mencakup RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, RSUD Atma Husada Mahakam, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, sejumlah rumah sakit daerah di kabupaten dan kota, rumah sakit milik TNI dan Polri termasuk Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, serta Balai Rehabilitasi Tanah Merah milik BNN. Sejumlah puskesmas di berbagai wilayah juga telah ditetapkan sebagai IPWL untuk memperkuat layanan rehabilitasi berbasis masyarakat.

Baca  Camat Marangkayu Sosialisasi Beasiswa Kukar Idaman, Targetkan Peningkatan Akses Pendidikan

“Total ada sekitar 35 IPWL di Kalimantan Timur. Sebenarnya fasilitas ini memang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan telah memiliki dasar hukum berupa surat keputusan penetapan. Tinggal bagaimana sekarang kita mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelas Jaya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button