gratispoll
Nasional

Kebijakan Baru, Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

Editorialkaltim.com – Sebuah kebijakan baru telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa semua pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di kantor pemerintah wajib didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan amandemen dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Baca  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp 107 Juta di Kutai Barat

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan memastikan bahwa semua pekerja, termasuk yang non-ASN, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Perubahan Permenaker ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kepastian perlindungan bagi semua peserta, termasuk pegawai non-ASN di sektor pemerintahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi.

Baca  Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Kerukunan, Indonesia Sering Dicoba Dirusak

Selain itu, peraturan baru ini juga mengharuskan pemberi kerja di sektor pemerintahan untuk melaporkan dan mendaftarkan pegawai non-ASN mereka ke BPJS Ketenagakerjaan secara sistematis dan teratur.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko ketidakjelasan status perlindungan sosial bagi pegawai non-ASN dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan klaim dan pemberian manfaat.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan tepat waktu,” pungkas Yassierli.(ndi)

Baca  Pembangunan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN Resmi Dimulai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button