Opini

Menerapkan Sistem Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Alauddin Makssar, Umar Salam.

Ditulis oleh Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Alauddin Makassar, Umar Salam.

Sistem proporsional tertutup adalah sistem perwakilan dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik sedangkan sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang menekankan pemilih ikut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Sistem coblos partai pernah digunakan indonesia dalam masa orde lama dan orde baru, namun sejak UU No 12/2013 disahkan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka putusan inilah yang sampai saat ini digunakan.

Namun pada pemilu mendatang akan diterapkan sistem proporsional tertutup. Mulanya, Hakim MK Saldi Isra menanyakan potensi dampak yang terjadi jika pola pemungutan suara diubah dari proporsional terbuka jadi tertutup. “Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi dalam sidang yang disiarkan channel Youtube MK. 

Baca  Berlakulah Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja?

Mada Sukmajati, yang dihadirkan sebagai ahli lalu menjawab. Dia menganggap perubahan dari sistem proporsional terbuka jadi tertutup bisa diterapkan di Pemilu 2024. Menurutnya, tidak akan berdampak besar pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.”Bisa dilakukan untuk pemilu 2024. Mengapa? Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan. Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan,” jawab Mada.

Baca  Debat Pilgub Kaltim Memanas, Gagasan Tertutupi Intrik Emosional

Sistem ini pun banyak mendapat pertentangan dari parpol yang ada di gedung parlemen diantaranya ialah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam sistem proporsional tertutup dan terbuka masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan namun jika sistem proporsional, tertutup ini diterapkan dengan alasan untuk menghilangkan politik uang dalam sistem ini tidak menjamin politik uang akan hilang karena caleg-caleg akan berebut untuk di tempatkan di no urut atas, money politiknya mungkin tidak di publik melainkan difungsikan dalam mencapai no urut satu. (*)

Baca  Pasangan Anies-Cak Imin Resmi Daftar Pilpres 2024, Dokumen Dinyatakan Lengkap

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker