Nasional

Imbas PPN Naik, Pekerja Gajinya hingga Rp 10 Juta Bebas PPh pada 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah akibat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah penggratisan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.

“Kami memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk gaji sampai dengan 10 juta rupiah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024) yang dilihat dari Youtube Kemenko Perekonomian.

Baca  UU Pemilu: Ajak Orang Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp36 Juta

Airlangga menambahkan, insentif ini ditujukan khusus untuk para pekerja yang berada di industri padat karya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam kondisi ekonomi yang menantang.

“Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” terangnya.

Di sisi lain, Airlangga mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung perekonomian kelas menengah yang akan terdampak oleh penyesuaian tarif PPN.

Baca  Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp 1.045 triliun per Juli 2024

“Ini adalah langkah kami untuk terus menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah persiapan penyesuaian PPN tahun depan,” kata Airlangga.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” tegas Menteri Airlangga.(ndi)

Baca  Hingga Januari, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp39,13 Miliar dari Kripto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button