Memahami Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial
Ditulis oleh: Febriyola Chintya Pakabu’ dan Nova Dwi Safitri, Mahasiswa Universitas Mulawarman Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu politik Program Studi Pembangunan Sosial.
Seperti yang diketahui pada dasarnya Indonesia merupakan penganut dari paham negara kesejahteraan (welfare state), yang artinya Indonesia menggunakan hukum untuk mengatur dan menyelenggarakan jaminan kesejahteraan rakyatnya. Kesejahteraan sendiri juga harus tercipta di dalam lingkungan pekerjaan seperti di dalam lingkup hubungan industrial.
Hubungan industrial sendiri merupakan hubungan formal yang terdapat antar kelompok manajemen dan kelompok pekerja yang terdapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini tenaga kerja merupakan orang yang memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam mencapai tujuan dari pembangunan.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan untuk: 1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dalam keluarganya Pada dasarnya hubungan kerja merupakan hubungan yang mengatur/memuat hak dan kewajiban yang terjalin antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau orang yang memberikan pekerjaan.
Ukuran dari hak dan kewajiban masing-masing pihak harus seimbang yang dimana pada hakikatnya: ‘hak pekerja/buruh’ merupakan ‘kewajiban pengusaha’, dan sebaliknya ‘hak pengusaha’ merupakan ‘kewajiban pekerja/buruh’.
Dalam Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan sebagai berikut:
Kewajiban pekerja/buruh:
1. Melaksanakan tugas/pekerjaan sesuai yang diperjanjikan dengan sebaik-baiknya
2. Melaksanakan pekerjaanya sendiri, tidak dapat digantikan oleh orang lain tanpa izin dari pengusaha
3. Menaati peraturan dalam melaksanakan pekerjaan
4. Menaati peraturan tata tertib dan tata cara yang berlaku di rumah/tempat majikan bila pekerja tinggal di sana
5. Melaksanakan tugas dan segala kewajibannya secara layak
6. Membayar ganti rugi atau denda.
Kewajiban Pengusaha:
1. Membayar upah kepada pekerja
2. Mengatur pekerjaan dan tempat kerja
3. Memberikan cuti/libur
4. Mengurus perawatan/pengobatan pekerja
5. Memberikan surat keterangan
Menciptakan hubungan kerja yang demikian sebenarnya tidak mudah, walaupun para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial mempunyai tujuan yang sama tetapi pada prinsipnya memiliki kepentingan yang berbeda dan kepentingan tersebut susah untuk disatukan. Kepentingan pengusaha merupakan keuntungan yang sebesar-besarnya, sedangkan kepentingan pekerja/buruh adalah kesejahteraan. Sehingga pada umumnya, pengusaha memandang kesejahteraan pekerja/buruh adalah ongkos atau biaya dari produksi yang selalu harus ditekan seminimal mungkin karena kesejahteraan pekerja/buruh akan mengurangi keuntungan pengusaha.
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas adil. Oleh karena itu, pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung dan menguntungkan satu sama lain. (*)
(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.