Masykur Sarmian Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kecil
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Masykur Sarmian menegaskan pentingnya mengetahui adanya bantuan hukum yang dikhususkan bagi masyarakat kecil atau kurang mampu. Fasilitas bantuan hukum ini, dapat dimanfaatkan dengan cuma-cuma.
Kepada masyarakat Lok Bahu, Masykur Sarmian menyampaikan, saat ini pemerintah telah memberikan payung hukum jika ada masyarakat yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti membayar pengacara.
“Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum secara gratis” terang Masykur saat mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Jalan M. Said No 07 RT 013, Lok Bahu Sungai Kunjang Samarinda, Minggu (26/2/2023).
Dijelaskan Masykur, didalam Perda tersebut diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.
“Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada LBH yang berdomisili di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dia berharap, Perda ini dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar masyarakat Samarinda khusunya dapat memperoleh akses keadilan dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap Perda Bantuan Hukum ini, dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, juga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Masykur.
[NFA | ADV SOSPER]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.