Kaltim
Trending

KPU Tetapkan 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur di Pemilu 2024, Tiga Diantaranya Petahana

Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur (Kaltim) Petahana di Pemilu 2024. Dari kiri, Zainal Arifin, Aji Mirni Mawarni, dan Nanang Sulaiman. (editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Sebanyak 21 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024.

Penetapan 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 297 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 17 April 2023.

Baca  Dewan Kaltim Tekankan Pentingnya Evaluasi Alokasi Dana DBON

Dari 21 calon anggota DPD Kaltim tersebut adalah majunya kembali anggota DPD yang menjabat pada periode 2019-2024 (petahana). Yakni Aji Mirni Mawarni, Zainal Arifin, dan Nanang Sulaiman.

Berikut daftar 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

Sebagai Informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. 

Baca  Jokowi, Gibran hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Untuk di Kaltim, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 5 Kabupaten/Kota.

[NDI]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus menginstal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button