Kaltim

KPID Kaltim Ajak Masyarakat Ikut Jaga Konten Siaran Sehat, Adji: Adukan Jika Temukan Pelanggaran

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Demi menjaga kualitas siaran, baik radio dan tv lokal, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan aduan masyarakat terkait lembaga penyiaran yang menyajikan program siaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

P3SPS merupakan panduan, koridor, dan rambu-rambu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan penyiaran. Pedoman ini dibuat atas dasar konsensus bersama seluruh stakeholder penyiaran di Indonesia.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan visi KPID Kaltim untuk memberikan edukasi yang mendidik pada konten maupun siaran di Kaltim.

Baca  Beritakan Korban Bencana Alam, KPID Kaltim Ingatkan Pedoman Penyiaran

“Aduan bisa di ajukan lewat sosial media KPID Kaltim. Jangan lupa cantumkan nama lembaga penyiaran, program siaran yang diduga melanggar,” terang Adji.

Dia menegaskan, KPID Kaltim siap memberikan sanksi administratif teguran tertulis hingga pengekangan sementara program siaran apabila ada program siaran yang terbukti melanggar pedoman, atau ada aduan dari masyarakat.

“Sebab kami berkomitmen untuk terus memberikan sajian penyiaran yang sehat untuk masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Baca  Migrasi TV Analog ke Digital, KPID Kaltim Minta Dilibatkan Pembagian STB

Untuk informasi, konten siaran yang tidak boleh ditayangkan sesuai aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) meliputi berita yang mengandung unsur diskriminasi, kekerasan, pornografi, dan kebencian. Sebagai contoh, sebuah berita yang menyalahkan atau menggeneralisasi suatu kelompok agama atau etnis tertentu dapat menyebarkan diskriminasi dan kebencian di masyarakat. Begitu pula, berita yang menampilkan adegan kekerasan yang sadis, seperti pembunuhan atau pemerkosaan, juga tidak boleh ditayangkan karena dapat memicu tindakan kekerasan dan menyebarkan ketakutan di kalangan pemirsa.

Baca  43 Mahasiswa Farmasi UMKT Diwisuda, Siap Berkontribusi di Dunia Kesehatan

Selain itu, konten siaran yang mengandung unsur pornografi juga dilarang ditayangkan karena dapat merusak moral dan nilai-nilai kesusilaan yang ada di masyarakat. Meskipun terkadang ada pihak yang berpendapat bahwa pornografi dapat dinikmati oleh orang dewasa secara bebas, namun dalam konteks penyiaran yang bersifat publik, hal ini harus dihindari demi menjaga keberlangsungan moral dan etika yang sehat di masyarakat.

[HMS | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker