Nasional

Terlibat Cinta Lokasi dengan Pemohon Cerai, Hakim Pengadilan Agama Tulung Agung Dipecat

Ilustrasi (foto:pixbay)

Editorialkaltim.com – Nasib seorang hakim pengadilan agama di Tulungagung, Jawa Timur dipecat setelah terlibat cinta lokasi dengan pemohon cerai.

Seorang hakim berinisial MY diputuskan dipecat tidak dengan hormat, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MY terjerat asmara dengan seorang perempuan yang saat itu mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

Keputusan pemecatan itu disepakati Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) setelah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta pada Jumat (3/2/2023). Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai.

Baca  MK Bakal Gelar Sidang Maraton 297 Kasus PHPU Pileg, Target Rampung 10 Juni 2024

Dalam pertimbangan MKH, Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Terkait dengan latar belakang, perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur. Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY. Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.  

Baca  Jangan Salah Pilih, Ini Daftar Merek dan Ciri-Ciri Kurma Israel yang Diboikot Jelang Ramadan

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Baca  Hingga 18 Februari, KPU Sebut 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021. Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.

[NDI]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button